21 Jan 2022

Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan

JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada tanggal 3 Januari 2022.

Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah dokumen perencanaan keselamatan Pemerintah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) merupakan acuan bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam mensinergikan penyusunan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Dalam pelaksanaan RUNK LLAJ ini juga terdapat program nasional keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan yang terdiri dari 5 (lima) pilar sebagaimana Pasal 4 ayat (2) yang terdiri dari:

  1. Pilar 1 (satu), yaitu sistem yang berkeselamatan;
  2. Pilar 2 (dua), yaitu jalan yang berkeselamatan;
  3. Pilar 3 (tiga), yaitu kendaraan yang berkeselamatan;
  4. Pilar 4 (empat), yaitu pengguna jalan yang berkeselamatan; dan
  5. Pilar 5 (lima), yaitu penanganan korban kecelakaan.

Sesuai dengan Pasal 9, RUNK LLAJ dapat dievaluasi setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Evaluasi tersebut dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional yang berdasarkan:

  1. laporan tahunan;
  2. kebijakan strategis nasional; dan/atau
  3. dinamika global terkait KLLAJ.

Pendanaan penyelenggaraan RUNK LLAJ sebagaimana Pasal 11 bersumber dari:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
  3. sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.