PP 39/2023: Perubahan PP 19/2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
JDIH Marves – Dalam rangka menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Penetapan PP No. 39 Tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan pada PP No. 19 Tahun 2021 antara lain terdapat 26 (dua puluh enam) Pasal perubahan, 5 (lima) Pasal penambahan yakni Pasal 42A, Pasal 49A, Pasal 65A, Pasal 85A, dan Pasal 94A, serta menghapus 2 (dua) Pasal yaitu Pasal 70 dan Pasal 127. Salah satu ketentuan yang ditambahkan pada Pasal 1 yakni adanya penjelasan mengenai Penilai Pemerintah yang merupakan pegawai negeri sipil yang diberi tugas, wewenang, hak dan kewajiban secara penuh untuk melaksanakan kegiatan di bidang penilaian.
Selain itu, salah satu Pasal penambahan yakni Pasal 85A mengatur ketentuan mengenai penggantian kerugian di mana apabila Pihak yang Berhak telah diundang 3 (tiga) kali secara patut tidak hadir pada saat pemberian Ganti Kerugian, Pihak yang Berhak dianggap menolak bentuk dan/atau besarnya Ganti Kerugian.
Dengan telah ditetapkannya PP No. 39 Tahun 2023, diharapkan dapat menyelaraskan dan memberikan kepastian hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman khususnya dalam hal penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.