Sosialisasi Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola JDIH Pada Aspek Teknis Pengelolaan
Jakarta – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Pengelola JDIH Aspek Teknis Pengelolaan pada tanggal 25 Juni 2024 melalui zoom meeting.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam terkait Juknis Penilaian Pengelola JDIH khususnya pada aspek Teknis Pengelolaan sebagaimana Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nomor: PHN.HN.03.05.87 yang telah ditetapkan pada tanggal 8 November 2023. Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Narasumber dari Pusat JDIH Nasional dan 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves.
Pada aspek Teknis Pengelolaan terdapat beberapa perubahan penilaian, diantaranya adalah:
- Penyampaian Laporan – dengan nilai maksimal adalah 10 (sepuluh) dan terendah adalah 0 (nol);
- Standar Operasional Prosedur JDIH – dengan nilai maksimal adalah 3 (tiga) dan terendah adalah 0 (nol);
- Kesesuaian Metadata dan Pengisian Metadata – Dalam kesesuaian metadata, penilaian dibagi menjadi 4 (empat) jenis yaitu metadata peraturan, monografi, artikel, dan putusan pengadilan dengan nilai keseluruhan adalah 10 (sepuluh)
- Abstrak – nilai maksimal adalah 5 (lima) dan nilai terendah adalah 1 (satu).
Maka dengan juknis terbaru jumlah nilai maksimal pada aspek teknis pengelolaan yaitu 28 (dua puluh delapan).
Dengan telah dilaksanakannya sosialisasi juknis pada aspek teknis pengelolaan ini, diharapkan para anggota JDIHN khususnya JDIH Marves dan JDIH 7 (tujuh) K/L dapat mempedomani seluruh perubahan penilaian dan dapat mengimplementasikannya dengan baik.