04 Jun 2024

PP 20/2024: Perwilayahan Industri

JDIH Marves – Dalam rangka melakukan percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Republik Indonesia, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri.

Perwilayahan industri merupakan tatanan wilayah dan segala upaya untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Perwilayahan Industri dilakukan dengan paling sedikit memperhatikan:

  1. rencana tata ruang wilayah;
  2. pendayagunaan potensi sumber daya ilayah secara nasional;
  3. peningkatan daya saing Industri berlandaskan keunggulan sumber daya yang dimiliki daerah;
  4. peningkatan nilai tambah sepanjang rantai nilai; dan
  5. daya dukung, daya tampung, dan dampak pengembangan Perwilayahan Industri terhadap lingkungan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perwilayahan industri bertujuan untuk:

  1. mempercepat penyebaran dan pemerataan Industri ke seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. mendorong peningkatan kontribusi investasi sektor Industri pengolahan di luar Jawa terhadap total investasi sektor Industri pengolahan nasional;
  3. menumbuhkan pusat pertumbuhan Industri yang baru;
  4. meningkatkan pemanfaatan Sumber Daya Industri menjadi produk Industri yang memiliki nilai tambah tinggi dan/atau berdaya saing tinggi;
  5. meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Industri yang kompeten sebagai bagian dari ekosistem Sumber Daya Industri yang berkelanjutan; dan
  6. memudahkan koordinasi dan sinergi dalam pembangunan Industri di daerah.

Selanjutnya, untuk menggerakkan ekonomi wilayah pengembangan industri, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah wajib mengembangkan:

  1. Wilayah pusat pertumbuhan industri;
  2. Kawasan peruntukan industri
  3. Kawasan Industri; dan
  4. Sentra industri kecil dan industri menengah.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semoga penyebaran dan pemerataan pembangunan industri di Indonesia segera terealisasikan sehingga manfaat dari pemerataan tersebut dapat segera dirasakan dampaknya oleh masyarakat