Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
13 Jun 2024

Pertajam SPBE, Kemenko Marves Laksanakan Harmonisasi RPermenko SPBE

Bogor, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) melaksanakan rapat lanjutan harmonisasi dalam rangka pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (RPermenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kemenko Marves, Kamis (13/06/2024). Acara ini dipimpin oleh Kepala Biro (Karo) Komunikasi Kemenko Marves Andreas D. Patria.

Diketahui sebelumnya, pada tanggal 30 April 2024, telah dilaksanakan rapat finalisasi RPermenko SPBE Bidang Kemenko Marves. “Pertemuan ini melanjutkan pertemuan sebelumnya,  kami akan melaporkan proses  tahapan  pembentukkan peraturan ini yang cukup panjang,  mulai dari rapat internal, selanjutnya melibatkan K/L terkait untuk memberikan masukan terhadap rancangan yang sedang kita susun. Semua rekomendasi usulan perbaikan dari K/L ini selanjutnya kita sampaikan pada rapat lanjutan harmonisasi bersama KemenkumHAM (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) di hari ini,” kata Karo Komunikasi Andreas.

Adapun landasan pengaturan ini sesuai dengan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, di mana pimpinan kementerian/lembaga mempunyai tugas menetapkan kebijakan SPBE di instansi pusat.

“Peraturan ini ditujukan sebagai pedoman seluruh unit kerja di Kemenko Marves. Tentu saja dengan adanya Permenko ini, diharapakan dapat terus meningkatkan  tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga terwujudnya kualitas layanan publik yang baik,” paparnya.

“Dengan demikian setelah hari ini selesai, diharapkan Tim penyusun RPermenko segera menindaklanjuti hasil rapat hari ini untuk proses selanjutnya, sehingga Permenko SPBE ini segera untuk diundangkan,” jelas Karo Andreas.

Menambahkan Karo Andreas, Kepala Biro (Karo) Perencanaan Kemenko Marves yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro (Karo) Hukum Kemenko Marves, Arif Rahman berharap dengan adanya harmonisasi ini, semoga peraturan agar menjadi selaras sesuai dengan apa yang ditujukan.

“Terima kasih sudah terus mengawal bersama-sama mengakomodir semua masukan bersama-sama dan dalam peraturan ini agar menjadi selaras sesuai dengan apa yang diharapkan,” kata Karo Arif.

“Bahwa memang SPBE ini sudah ada perpresnya dan semua institusi sudah menjalankannya karena memang dibutuhkan. Untuk Kemenko Marves sendiri kami memang agak terlambat, namun kami sudah melakukan beberapa tindak lanjut berupa aturan sebelumnya yang diimplementasikan dalam penyelenggaraan SPBE,  sehingga dalam penyusunan  RPermenko tidak ada kendala,” pungkasnya.

Selaras dengan arahan Karo Andreas dan Karo Arif, Pranata komputer Ahli Madya Kemenko Marves Anjang Bangun Prasetio menegaskan akan segera menindaklanjuti hal ini dengan berkolaborasi dengan Biro Hukum untuk segera menyelesaikan target ini dalam waktu yang sudah terjadwal.

Pada kesempatan tersebut hadir perwakilan dari KemenkumHAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Riset dan lnovasi Nasional (BRIN) yang turut memberi masukkan dan rekomendasi agar RPermenko ini dapat segera diselesaikan sesuai target. 

Biro Komunikasi
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

No.SP-170/HUM/ROKOM/SET.MARVES/VI/2024