Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
13 Sep 2024

Permen KP 14/2024: Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan

Jakarta - bahwa untuk menyempurnakan tata laksana neraca komoditas perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri sebelumnya telah diubah salah satunya adalah terkait dengan Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan mempertimbangkan data dan informasi rencana usaha yang merupakan rencana kebutuhan Komoditas Perikanan yang disampaikan oleh Pelaku Usaha kepada Menteri melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas untuk periode 1 (satu) tahun.

Sebagaimana Pasal 8, Rencana kebutuhan Komoditas Perikanan untuk Hasil Perikanan paling sedikit memuat:

  1. data khusus mencakup kapasitas gudang, jumlah karyawan, dan kapasitas kendaraan pengangkut;
  2. data produksi;
  3. data kebutuhan Komoditas Perikanan;
  4. data rencana distribusi; dan
  5. dokumen persyaratan yang meliputi:
  • Sertifikat Kelayakan Pengolahan (Good Manufacturing Practice Certificate);
  • perizinan berusaha subsektor penangkapan Ikan untuk umpan; dan
  • pakta integritas.

Selanjutnya, di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:

Pelaku Usaha untuk Hasil Perikanan harus memenuhi kriteria:

  1. memiliki perizinan berusaha subsektor pengolahan dan/atau pemasaran;
  2. memiliki gudang penyimpanan dengan kapasitas yang memadai yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan dan/atau perjanjian sewa bermeterai;
  3. memiliki sumber daya manusia yang paling sedikit terdiri atas:
  • administrasi; dan
  • penanggung jawab mutu.

Pelaku Usaha untuk Mutiara harus memenuhi kriteria:

  1. memiliki perizinan berusaha sub sektor pemasaran;
  2. memiliki fasilitas penyimpanan dengan kapasitas yang memadai;
  3. memiliki sumber daya manusia yang paling sedikit terdiri atas: ​​​​​​​administrasi; dan penanggung jawab mutu.​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​
  4. memiliki konfirmasi status wajib pajak valid;
  5. telah merealisasikan izin impor sebelumnya dalam hal telah memiliki perizinan impor sebelumnya; dan
  6. telah menyampaikan laporan realisasi impor dan laporan realisasi distribusi Hasil Perikanan impor dalam hal telah memiliki perizinan impor sebelumnya.

Pelaku Usaha untuk Calon Induk, Induk, Benih Ikan, dan/atau Inti Mutiara harus memenuhi kriteria yang meliputi:

  1. memiliki perizinan berusaha sektor kelautan dan Perikanan dan/atau perizinan berusaha lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memiliki konfirmasi status wajib pajak valid;
  3. telah merealisasikan izin impor sebelumnya dalam hal telah memiliki perizinan impor sebelumnya;
  4. telah menyampaikan laporan realisasi impor dalam hal telah memiliki perizinan impor sebelumnya; dan
  5. telah menyampaikan laporan realisasi distribusi impor dalam hal telah memiliki perizinan impor sebelumnya.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan tata kelola neraca komoditas perikanan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien, serta mampu mendukung ketersediaan data yang akurat terkait kebutuhan dan distribusi komoditas perikanan. Peraturan ini juga diharapkan dapat memperkuat peran pelaku usaha dalam rantai pasok perikanan, mendorong kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta meningkatkan daya saing sektor perikanan di Indonesia baik di pasar domestik maupun internasional.