Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
13 Sep 2024

Perpres 95/2024: Bebas Visa Kunjungan

Jakarta - Dalam rangka meningkatkan keamanan wilayah negara Republik Indonesia serta selektivitas dalam pemberian bebas visa kunjungan dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat, perlu menentukan negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang dapat diberikan bebas visa kunjungan. Untuk dapat meningkatkan pendapatan negara yang dipergunakan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan.

Sebagaimana dalam Pasal 2, Subjek bebas Visa kunjungan meliputi:

  1. Orang asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau
  2. Pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara.

Pemberian bebas Visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan:

  1. asas timbal balik dan asas manfaat;
  2. keamanan negara;
  3. pariwisata;
  4. ekonomi dan investasi; dan/atau
  5. aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.

Penambahan dan/atau pengurangan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara yang diberikan bebas visa kunjungan yaitu:

  1. Brunei Darussalam;
  2. Filipina;
  3. Kamboja;
  4. Laos;
  5. Malaysia;
  6. Myanmar;
  7. Singapura;
  8. Thailand;
  9. Vietnam;
  10. Timor Leste;
  11. Suriname;
  12. Kolombia; dan
  13. Hong Kong.

Selanjutnya, sebagaimana dalam Pasal 6, dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan/atau kesehatan masyarakat, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia dapat menghentikan sementara pemberian bebas Visa kunjungan.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden ini diharapkan kebijakan mengenai bebas visa kunjungan dapat meningkatkan pendapatan negara yang dipergunakan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional