15 Aug 2021

Pelanggaran Bagi Kendaraan Bermotor Beroda Empat atau Lebih

JDIH Marves – Saat ini, hampir seluruh masyarakat telah memiliki dan/atau menggunakan kendaraan, salah satunya yaitu kendaraan bermotor beroda empat atau lebih. Pengaturan mengenai penggunaan kendaraan ini terdapat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Definisi dari kendaraan bermotor yaitu setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. Hal ini sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 8 Undang-Undang (UU) ini.  

Adapun terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi bagi pengemudi Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dikarenakan apabila tidak, maka terdapat sanksi yang dapat dijatuhkan, sanksi tersebut antara lain :

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Hal ini tercantum pada Pasal 278 Undang-Undang (UU) ini.
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Hal ini tercantum pada Pasal 285 ayat (2).
  3. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).  Hal ini tercantum pada Pasal 289.

Undang-Undang ini harus diperhatikan bagi seluruh masyarakat luas, terkhusus bagi pengguna kendaraan bermotor beroda empat atau lebih dikarenakan terdapat sanksi tegas yang telah diatur pada UU ini.