09 Nov 2021

Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan

JDIH Marves – Untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan dibutuhkan kapal perikanan yang memenuhi Standar Laik Operasi Kapal Perikanan dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas kapal perikanan.

Penyusunan Standar Laik Operasi yang selanjutnya disebut SLO dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya disebut SPKP diatur untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57, Pasal 268 ayat (4), Pasal 269 ayat (2), dan Pasal 275 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang dimana saat ini untuk mengatur SLO dan SPKP telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dengan berlakunya Permen tersebut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2019 tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

SLO adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. Untuk menerbitkan SLO Nakhoda, pemilik Kapal Perikanan, operator Kapal Perikanan, atau penanggung jawab Perusahaan Perikanan yang akan melakukan kegiatan Perikanan harus melaporkan rencana keberangkatan Kapal Perikanan kepada Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

Dalam hal hasil pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis Kapal Perikanan yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kapal (BA-HPK) telah terpenuhi, Pengawasan Perikanan menerbitkan SLO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

BA-HPK dibuat dalam 4 (empat) rangkap sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:

a. lembar kesatu ditujukan kepada Pengawas Perikanan;

b. lembar kedua ditujukan kepada Direktur Jenderal;

c. lembar ketiga ditujukan kepada nakhoda Kapal Perikanan; dan

d. lembar keempat ditujukan kepada Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (UPT PSDKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis maka diterbitkan SLO yang dilakukan secara elektronik sebagaimana disebut dalam Pasal 8.

Selanjutnya SPKP dijelaskan di Pasal 9 ayat (1) yaitu digunakan untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan Berusaha atau persetujuan dari Menteri.

Pengguna SPKP memiliki kewajiban sebagimana Pasal 27 ayat (2) untuk:

  1. mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus-menerus;
  2. membawa SKAT pada saat Kapal Perikanan melakukan kegiatan perikanan; dan
  3. tidak memindahkan Transmiter SPKP. 

Pengecualian kewajiban mengaktifkan Transmiter SPKP secara terus-menerus diatur di Pasal 27 ayat (3) dalam hal:

  1. transmiter SPKP rusak;
  2. kapal dalam perbaikan (docking)
  3. kapal tidak beroperasi; dan
  4. keadaan kahar (force majeure)

Dengan berlakunya peraturan ini diharapkan dapat memberikan informasi bagaimana prosedur dan syarat administrasi untuk menerbitkan SLO dan SPKP sehingga Kapal Perikanan yang telah memiliki SLO dan SPKP dapat memperoleh layanan akses pemantauan Kapal Perikanan miliknya dan dapat mengetahui Keberadaan Kapal Perikanan miliknya.