Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Advance Search
Semua Jenis
Semua Tema
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Tata Cara pelaksanaan Reducing Emission From Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Tata Cara pelaksanaan Reducing Emission From Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 29 Desember 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 24 Januari 2018
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 161
Subjek Tata Cara - Pelaksanaan - Reducing Emissions - Forest Degradation - Conservation - Sustainable - Management of Forest - Enhancement Forest - Carbon Stocks
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Tata Cara pelaksanaan Reducing Emission From Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.70/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Tata Cara pelaksanaan Reducing Emission From Deforestation and Forest Degradation, Role of Conservation, Sustainable Management of Forest and Enhancement of Forest Carbon Stocks

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 29 Desember 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 15 Januari 2018
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 89
Subjek Pelaksanaan - Peraturan Pemerimtah - Tata Cara - Penyelenggaraan - Kajian - Lingkungan Hidup - Strategis
Status Peraturan Mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum KLHS
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 27 Desember 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 3 Januari 2018
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 3
Subjek Petunjuk - Operasional - Pengunaan - Dana Alokasi Khusus Fisik - Penugasan - Bidang - Lingkungan Hidup - Kehutanan
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Pemerintah Daerah dan Provinsi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Pemerintah Daerah dan Provinsi
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 27 Desember 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 28 Desember 2017
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1912
Subjek Pedoman - Pelaksanaan - Penugasan - Urusan Pemerintahan - Lingkungan Hidup - Kehutanan - Tahun 2018 - 33 Gubernur - Pemerintah Daerah - Provinsi
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Pemerintah Daerah dan Provinsi

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.67/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Pedoman Pelaksanaan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Pemerintah Daerah dan Provinsi

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Pemerintah Daerah Provinsi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Pemerintah Daerah Provinsi
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 27 Desember 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 29 Desember 2017
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1938
Subjek Penugasan - Urusan Pemerintahan - Lingkungan Hidup - Kehutanan - Tahun 2018 - 33 Gubernur - Pemerintah Daerah - Provinsi
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Pemerintah Daerah Provinsi

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.66/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2018 Kepada 33 (Tiga Puluh Tiga) Gubernur Pemerintah Daerah Provinsi

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 27 Desember 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 28 Desember 2017
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1911
Subjek Pemetaan - Proses - Bisnis - KLHK
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.65/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tahun 2017

tentang Pemetaan Proses Bisnis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 Tahun 2017

tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Papua

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Papua
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 30 November 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 18 Desember 2017
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1799
Subjek Penugasan - Pemerintahan - Lingkungan Hidup - Kehutanan - Tahun Anggaran 2018 - Restorasi Gambut - Gubernur Riau - Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Papua
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Kehutanan
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 Tahun 2017

tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Papua

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.61/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 Tahun 2017

tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2018 kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Papua

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.57/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 Tahun 2017

tentang Dukungan Data, Informasi dan Ahli Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.57/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 tentang Dukungan Data, Informasi dan Ahli Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.57/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 10 November 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 20 November 2017
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1639
Subjek Dukungan - Data - Informasi - Penegakan Hukum - Lingkungan Hidup - Kehutanan
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.57/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 Tahun 2017

tentang Dukungan Data, Informasi dan Ahli Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.57/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2017 Tahun 2017

tentang Dukungan Data, Informasi dan Ahli Dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 Juni 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 20 Juli 2017
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1012
Subjek Perubahan - Tata Cara - Kerja Sama - Penyelenggaraan - Kawasan - Suaka Alam - Pelestarian Alam
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Video



Mulai


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017

tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
T.E.U. Badan / Pengarang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
No. Peraturan P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen LHK
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 Juni 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 20 Juli 2017
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1011
Subjek Pemberdayaan - Masyarakat - Kawasan - Suaka Alam - Kawasan - Pelestarian Alam
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Bidang Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lampiran -


Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017

tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Infografis






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.43/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 Tahun 2017

tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam

Video



Mulai