



























Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 41 Tahun 1999 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 30 September 1999 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 30 September 1999 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167 |
Subjek | Kehutanan |
Status Peraturan | Mencabut UU No 5 Tahun 1967 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |

Infografis

Video
Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 16 Tahun 2006 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 15 Nopember 2006 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 15 Nopember 2006 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 92 |
Subjek | Pertanian - Perikanan - Kehutanan |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Infografis
Undang-Undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2006
tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan

Video
Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 19 Tahun 2004 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 13 Agustus 2004 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 13 Agustus 2004 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86 |
Subjek | Perubahan - Kehutanan |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

Infografis
Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2004
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang

Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2021
tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 43 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 Februari 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Februari 2021 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 53 |
Subjek | Tata Ruang - Hutan - Izin - Hak - Tanah |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2021
tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 43 Tahun 2021
tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, izin, Dan/Atau Hak Atas Tanah

Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 24 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 Februari 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Februari 2021 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34 |
Subjek | Sanksi - PNBP - Denda |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan

Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 23 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 2 Februari 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 2 Februari 2021 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33 |
Subjek | Perlindungan - Pengelolaan - Lingkungan Hidup |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan; Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 24,Pasal26,Pasal 28, Pasal 29,Pasal 30, Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Dana Reboisasi; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan; Pasal 3 ayat (1), ayat (21, ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara. |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 3 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 3 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Februari 2008 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 4 Februari 2008 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16 |
Subjek | Perubahan - Tata Hutan - Rencana - Pengelolaan - Hutan - Pemanfaatan Hutan |
Status Peraturan | Merubah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 3 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 3 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan

Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 44 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 Oktober 2004 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 Oktober 2004 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 146 |
Subjek | Perencanaan - Kehutanan |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 44 Tahun 2004
tentang Perencanaan Kehutanan

Video

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 63 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 November 2002 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 November 2002 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119 |
Subjek | Hutan - Kota |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran | - |

Infografis

Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 34 Tahun 2002
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan |
T.E.U. Badan / Pengarang | Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan | 34 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 8 Juni 2002 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 8 Juni 2002 |
Sumber | Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor |
Subjek | Tata Hutan - Rencana - Pengelolaan - Pemanfaatan - Penggunaan - Kawasan Hutan |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Kehutanan |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 34 Tahun 2002
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan

Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 34 Tahun 2002
tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan
