Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 23 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Lembar Kerja Peraturan
Tipe |
: |
Peraturan Perundang-undangan |
Judul |
: |
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan |
T.E.U. Badan / Pengarang |
: |
Presiden Republik Indonesia |
No. Peraturan |
: |
23 |
Jenis/Bentuk Peraturan |
: |
Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan |
: |
PP |
Tempat Penetapan |
: |
Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan |
: |
02 Februari 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan |
: |
02 Februari 2021 |
Sumber |
: |
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 33 |
Subjek |
: |
Perlindungan - Pengelolaan - Lingkungan Hidup |
Status Peraturan |
: |
Berlaku
Riwayat Status:
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan;
- Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19, Pasal 24,Pasal26,Pasal 28, Pasal 29,Pasal 30, Pasal 34, Pasal 36, dan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007 tentang Dana Reboisasi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan; Pasal 3 ayat (1), ayat (21, ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara.
|
Bahasa |
: |
Bahasa Indonesia |
Lokasi |
: |
Sekretariat Negara |
Bidang Hukum |
: |
Kehutanan |
Lampiran |
: |
- |
Jumlah Unduhan |
: |
161 Kali Unduh |
Jumlah Tayang |
: |
3,195 Kali Tayang |