Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 3 Tahun 2008

tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 3
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 04 Februari 2008
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 04 Februari 2008
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 16
Subjek : Perubahan - Tata Hutan - Rencana - Pengelolaan - Hutan - Pemanfaatan Hutan
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Merubah:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan

 

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 5 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 320 Kali Tayang

Kelengkapan Data: