Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 24 Tahun 2021

tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata  Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
T.E.U. Badan / Pengarang : Presiden Republik Indonesia
No. Peraturan : 24
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 02 Februari 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 02 Februari 2021
Sumber : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 34
Subjek : Sanksi - PNBP - Denda
Status Peraturan :

Berlaku


Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Kehutanan
Lampiran : -
Jumlah Unduhan : 19 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 509 Kali Tayang

Kelengkapan Data: