Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Advance Search
Semua Jenis
Semua Tema
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
511 dari 546 Surat Edaran
Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 24 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
No. Peraturan 24
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 22 Oktober 2021
Subjek PERUBAHAN - PENYESUAIAN - SISTEM KERJA - ASN - PPKM - COVID19
Status Peraturan Mengubah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara, COVID-19
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 24 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 24 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 54
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 18 Oktober 2021
Subjek PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 54 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalisasikan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 53
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 18 Oktober 2021
Subjek PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 53 Tahun 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.02 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.02/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Keuangan
No. Peraturan 139/PMK.02/2021
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 5 Oktober 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 7 Oktober 2021
Sumber  BN 2021 (1127):8 hlm
Subjek PERUBAHAN - PNBP - TRANSPORTASI LAUT - KEMENTERIAN PERHUBUNGAN - PERAIRAN - KEPULAUAN RIAU
Status Peraturan Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Keuangan
Bidang Hukum Keuangan
Lampiran -


Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.02 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau

Infografis






Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan No 139/PMK.02 Tahun 2021

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Transportasi Laut Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan di Wilayah Tertentu di Perairan Yang Ditetapkan Sebagai Pelabuhan di Provinsi Kepulauan Riau

Video



Mulai


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 104 Tahun 2021

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aviasi Pariwisata Indonesia
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia
No. Peraturan 104
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 Oktober 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 6 Oktober 2021
Sumber LN 2021 (228) : 7 hlm
Subjek PENAMBAHAN - MODAL - SAHAM - PT AVIASI PARIWISATA
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Penanaman Modal
Lampiran -


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 104 Tahun 2021

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Infografis






Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 104 Tahun 2021

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Aviasi Pariwisata Indonesia

Video



Mulai


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 103 Tahun 2021

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia
No. Peraturan 103
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 Oktober 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 6 Oktober 2021
Sumber LN 2021 (227) : 11 hlm
Subjek PENAMBAHAN - MODAL - SAHAM - PT PLN
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Penanaman Modal
Lampiran -


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 103 Tahun 2021

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara

Infografis






Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 103 Tahun 2021

tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Perusahaan Listrik Negara

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 93 Tahun 2021

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 93
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 Oktober 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 6 Oktober 2021
Sumber  LN 2021(232):11 hlm
Subjek KERETA CEPAT - JAKARTA - BANDUNG
Status Peraturan Mengubah Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Perkeretaapian
Lampiran -


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 93 Tahun 2021

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 93 Tahun 2021

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Video



Mulai


Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1182 Tahun 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
No. Peraturan 1182
Jenis/Bentuk Peraturan Keputusan Gubernur
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Kepgub
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 4 Oktober 2021
Subjek PPKM - LEVEL 3
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1182 Tahun 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019

Infografis






Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1182 Tahun 2021

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 47
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 4 Oktober 2021
Subjek PEMBERLAKUAN-PEMBATASAN-KEGIATAN-MASYARAKAT-CORONA-VIRUS-DISEASE-2019
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 47 Tahun 2021

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 Tahun 2021

tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV Ke Dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2021 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV Ke Dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia
No. Peraturan 101
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 Oktober 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 1 Oktober 2021
Sumber LN 2021 (225) : 7 hlm
Subjek PENGGABUNGAN - PERUSAHAAN - PERSEROAN - PT PELABUHAN INDONESIA
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Lampiran -


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 Tahun 2021

tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV Ke Dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II

Infografis






Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 101 Tahun 2021

tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia IV Ke Dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia II

Video



Mulai