Peraturan Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia No 93 Tahun 2021

tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 93
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Perpres
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 06 Oktober 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 06 Oktober 2021
Sumber : LN 2021(232):11 hlm
Subjek : KERETA CEPAT - JAKARTA - BANDUNG
Status Peraturan :

Berlaku


Mengubah:

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Perkeretaapian
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 9 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 345 Kali Tayang

Kelengkapan Data: