






























Instruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 03 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Januari 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA - BALI |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 03 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 1 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Undang-Undang |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | UU |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Januari 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 5 Januari 2022 |
Sumber | LN 2021 (4):143 hlm |
Subjek | HUBUNGAN - KEUANGAN - PEMERINTAH PUSAT - PEMERINTAH DAERAH |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Keuangan, Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Infografis
Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Video
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022
tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19 |
No. Peraturan | 3 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Keputusan |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SK |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 Januari 2022 |
Subjek | PINTU MASUK - KARANTINA - RT-PCR - WARGA INDONESIA - PELAKU PERJALANAN - LUAR NEGERI |
Status Peraturan | Mencabut Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 Tentang 19 Negara Asing Warga Negaranya Diizinkan Datang Ke Indonesia dan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022
tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Infografis
Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 3 Tahun 2022
tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Video
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2022
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19 |
No. Peraturan | 2 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 Januari 2022 |
Subjek | PROTOKOL KESEHATAN - PERJALANAN LUAR NEGERI - PANDEMI COVID-19 |
Status Peraturan | Mencabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2022
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 2 Tahun 2022
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2022
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Satuan Tugas Penanganan COVID-19 |
No. Peraturan | 1 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 4 Januari 2022 |
Subjek | PROTOKOL KESEHATAN - PERJALANAN LUAR NEGERI - PANDEMI COVID-19 |
Status Peraturan | Dicabut Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Badan Nasional Penanggulangan Bencana |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2022
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Infografis
Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 No 1 Tahun 2022
tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Video
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 01 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
No. Peraturan | 01 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 5 Januari 2022 |
Subjek | PERUBAHAN - PENYESUAIAN - SISTEM KERJA - ASN - PANDEMI COVID-19 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 01 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Infografis
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 01 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 117 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 117 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Desember 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Desember 2021 |
Sumber | LN 2021(294): 6 hlm |
Subjek | PERUBAHAN - PENYEDIAAN - PENDISTRIBUSIAN - HARGA JUAL ECERAN - BAHAN BAKAR MINYAK |
Status Peraturan |
Mengubah:
|
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Energi |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 117 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 117 Tahun 2021
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 116 Tahun 2021
tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 116 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 31 Desember 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 31 Desember 2021 |
Sumber | LN 2021(293): 5 hlm |
Subjek | PERCEPATAN - PEMBANGUNAN - INFRASTRUKTUR - PENYELENGGARAAN - ACARA INTERNASIONAL |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Jasa Konstruksi |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 116 Tahun 2021
tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 116 Tahun 2021
tentang Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Untuk Mendukung Penyelenggaraan Acara Internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 112 Tahun 2021
tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2021 tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 112 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 17 Desember 2021 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 17 Desember 2021 |
Sumber | LN 2021(274): 4 hlm |
Subjek | PROTOKOL - KEEMPAT - MENGUBAH - PERSETUJUAN - PENANAMAN MODAL - ASEAN |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 112 Tahun 2021
tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 112 Tahun 2021
tentang Pengesahan Fourth Protocol to Amend The Asean Comprehensive Investment Agreement (Protokol Keempat Untuk Mengubah Persetujuan Penanaman Modal Menyeluruh Asean)

Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 02 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 02 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 3 Januari 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYRAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 02 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 02 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
