Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Perhubungan |
No. Peraturan | 7 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Permen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 11 April 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 20 April 2022 |
Sumber | BN 2022 (420):207 hlm |
Subjek | PENYELENGGARAAN - KERETA API CEPAT- KECEPATAN TINGGI |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2019 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Perkeretaapian |
Lampiran |
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi
Infografis
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 Tahun 2022
tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi
Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 25 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Mei 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYARAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA |
Status Peraturan | Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 24 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Mei 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYARAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA - BALI |
Status Peraturan | Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 64 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawaasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 64 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 April 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 April 2022 |
Sumber | LN 2022(104): 220 hlm |
Subjek | RENCANA TATA RUANG - KAWASAN STRATEGIS NASIONAL - IBU KOTA NUSANTARA - 2022-2042 |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 64 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 64 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 61 Tahun 2022
tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on The Facilitation of Cross Border Transport of Passengers By Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Mengenai Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on The Facilitation of Cross Border Transport of Passengers By Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Mengenai Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan) |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 61 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 April 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 April 2022 |
Sumber | LN 2022(97): 4 hlm |
Subjek | PENGESAHAN - ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT - FACILITATION CROSS BORDER TRANSPORT OF PASSENGERS |
Status Peraturan | Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |
Lampiran |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 61 Tahun 2022
tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on The Facilitation of Cross Border Transport of Passengers By Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Mengenai Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 61 Tahun 2022
tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on The Facilitation of Cross Border Transport of Passengers By Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Mengenai Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)
Video
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 60 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 60 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Presiden |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Perpres |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 12 April 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 12 April 2022 |
Sumber | LN 2022(96): 171 hlm |
Subjek | RENCANA TATA RUANG - KAWASAN STRATEGIS NASIONAL - KAWASAN PERKOTAAN - KENDAL - DEMAK - UNGARAN - SALATIGA - SEMARANG - PURWODADI |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 60 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Infografis
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 60 Tahun 2022
tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Video
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2022
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara |
No. Peraturan | 17 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Pemerintah |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PP |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 18 April 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 18 April 2022 |
Sumber | LN 2022 (101): 172 hlm |
Subjek | PENDANAAN - PENGELOLAAN - ANGGARAN - PERSIAPAN - PEMBANGUNAN - PEMINDAHAN - IBU KOTA NEGARA - IBU KOTA NUSANTARA |
Status Peraturan |
Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Kementerian Sekretariat Negara |
Bidang Hukum | Hukum Administasi Negara |
Lampiran | - |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2022
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Infografis
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2022
tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Video
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil |
T.E.U. Badan / Pengarang | Badan Kepegawaian Negara |
No. Peraturan | 94 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan Badan Kepegawaian Negara |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Peraturan BKN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 6 April 2022 |
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan | 7 April 2022 |
Sumber | BN 2022 (384): 97 hlm |
Subjek | PERATURAN PELAKSANAAN - PERATURAN PEMERINTAH - DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL |
Status Peraturan | Mencabut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Badan Kepegawaian Negara |
Bidang Hukum | Kepegawaian |
Lampiran | - |
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Infografis
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022
tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Video
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 5 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
No. Peraturan | 5 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Surat Edaran |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | SE |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 9 Mei 2022 |
Subjek | PENYESUAIAN - SISTEM KERJA - ARUS BALIK - IDUL FITRI 1443 H |
Status Peraturan | Tidak Berlaku |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara, COVID-19 |
Lampiran | - |
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 5 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Infografis
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 5 Tahun 2022
tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Video
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Lembar Kerja Peraturan
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua |
T.E.U. Badan / Pengarang | Indonesia.Kementerian Dalam Negeri |
No. Peraturan | 23 |
Jenis/Bentuk Peraturan | Instruksi Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | Inmen |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan | 25 April 2022 |
Subjek | PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYARAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA |
Status Peraturan | Berlaku sampai dengan 9 Mei 2022 |
Bahasa | Bahasa Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri |
Bidang Hukum | COVID-19 |
Lampiran | - |
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
Infografis
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2022
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua