Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Advance Search
Semua Jenis
Semua Tema
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 Tahun 2022

tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Perhubungan
No. Peraturan
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 11 April 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 20 April 2022
Sumber  BN 2022 (420):207 hlm
Subjek PENYELENGGARAAN - KERETA API CEPAT- KECEPATAN TINGGI
Status Peraturan Mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2019 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Api Kecepatan Tinggi
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Perkeretaapian
Lampiran

Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi

Lampiran II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi

Lampiran III Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi

Lampiran IV Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi



Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 Tahun 2022

tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi

Infografis






Peraturan Menteri Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 Tahun 2022

tentang Penyelenggaraan Kereta Api Cepat Kecepatan Tinggi

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 25
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 Mei 2022
Subjek PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYARAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 24
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 Mei 2022
Subjek PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYARAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - JAWA - BALI
Status Peraturan Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan tanggal 23 Mei 2022
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 64 Tahun 2022

tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawaasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 64
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 18 April 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 18 April 2022
Sumber  LN 2022(104): 220 hlm
Subjek RENCANA TATA RUANG - KAWASAN STRATEGIS NASIONAL - IBU KOTA NUSANTARA - 2022-2042
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran

Lampiran I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, XI, XIII,XIV, XV, XVI, XVII Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawaasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042

Lampiran IX Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawaasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042

Lampiran X Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawaasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042

Lampiran XII Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawaasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042



Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 64 Tahun 2022

tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 64 Tahun 2022

tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 61 Tahun 2022

tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on The Facilitation of Cross Border Transport of Passengers By Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Mengenai Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2022 tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on The Facilitation of Cross Border Transport of Passengers By Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Mengenai Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 61
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 12 April 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 12 April 2022
Sumber  LN 2022(97): 4 hlm
Subjek PENGESAHAN - ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT - FACILITATION CROSS BORDER TRANSPORT OF PASSENGERS
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Lampiran

Lampiran Naskah Resmi CBTP

Lampiran Naskah Terjemahan CBTP



Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 61 Tahun 2022

tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on The Facilitation of Cross Border Transport of Passengers By Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Mengenai Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 61 Tahun 2022

tentang Pengesahan Asean Framework Agreement on The Facilitation of Cross Border Transport of Passengers By Road Vehicles (Persetujuan Kerangka Kerja Asean Mengenai Pemberian Kemudahan Terhadap Angkutan Penumpang Lintas Batas Dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor di Jalan)

Video



Mulai


Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 60 Tahun 2022

tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 60
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Presiden 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Perpres
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 12 April 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 12 April 2022
Sumber  LN 2022(96): 171 hlm
Subjek RENCANA TATA RUANG - KAWASAN STRATEGIS NASIONAL - KAWASAN PERKOTAAN - KENDAL - DEMAK - UNGARAN - SALATIGA - SEMARANG - PURWODADI
Status Peraturan Mencabut Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran

Lampiran I Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Lampiran IIA Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Lampiran IIB Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Lampiran IIIA Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Lampiran IIIB Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Lampiran IV Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi



Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 60 Tahun 2022

tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Infografis






Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 60 Tahun 2022

tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi

Video



Mulai


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2022

tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan 17
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PP
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 18 April 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 18 April 2022
Sumber LN 2022 (101): 172 hlm
Subjek PENDANAAN - PENGELOLAAN - ANGGARAN - PERSIAPAN - PEMBANGUNAN - PEMINDAHAN - IBU KOTA NEGARA - IBU KOTA NUSANTARA
Status Peraturan

Berlaku

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum Hukum Administasi Negara
Lampiran -


Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2022

tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Infografis






Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2022

tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara

Video



Mulai


Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022

tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
T.E.U. Badan / Pengarang Badan Kepegawaian Negara
No. Peraturan 94
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan BKN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 April 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 7 April 2022
Sumber  BN 2022 (384): 97 hlm
Subjek PERATURAN PELAKSANAAN - PERATURAN PEMERINTAH - DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Status Peraturan Mencabut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Badan Kepegawaian Negara
Bidang Hukum Kepegawaian
Lampiran -


Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022

tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Infografis






Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara No 6 Tahun 2022

tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Video



Mulai


Surat Edaran
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 5 Tahun 2022

tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
No. Peraturan 5
Jenis/Bentuk Peraturan Surat Edaran 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 9 Mei 2022
Subjek PENYESUAIAN - SISTEM KERJA  - ARUS BALIK - IDUL FITRI 1443 H
Status Peraturan Tidak Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara, COVID-19
Lampiran -


Surat Edaran
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 5 Tahun 2022

tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Infografis






Surat Edaran
Surat Edaran Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi No 5 Tahun 2022

tentang Penyesuaian Sistem Kerja Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Video



Mulai


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Dalam Negeri
No. Peraturan 23
Jenis/Bentuk Peraturan Instruksi Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Inmen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 25 April 2022
Subjek PEMBERLAKUAN - PEMBATASAN - KEGIATAN - MASYARAKAT - LEVEL 3 - LEVEL 2 - LEVEL 1 - COVID-19 - SUMATERA - NUSA TENGGARA - KALIMANTAN - SULAWESI - MALUKU - PAPUA
Status Peraturan Berlaku sampai dengan 9 Mei 2022
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri
Bidang Hukum COVID-19
Lampiran -


Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Infografis






Instruksi Menteri
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 23 Tahun 2022

tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua

Video



Mulai