Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 16 Tahun 2022

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Kelautan dan Perikanan
No. Peraturan : 16
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 12 Agustus 2022
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 18 Agustus 2022
Sumber : BN 2022 (795): 33 hlm
Subjek : PERUBAHAN - PENGELOLAAN - LOBSTER - KEPITING - RAJUNGAN 
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Mengubah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia

Dicabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.)

Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Perikanan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 66 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 1,697 Kali Tayang

Kelengkapan Data: