Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Advance Search
Semua Jenis
Ketenagalistrikan
Pilih Tahun
Semua Lembaga & Instansi
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2021

tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 11
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 2 Juni 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 11 Juni 2021
Sumber  BN 2021 (671):163 hlm
Subjek USAHA - KETENAGALISTRIKAN
Status Peraturan

Berlaku


Dicabut:

Ketentuan Operasi Paralel Dicabut dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum

Mencabut:

  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Izin Penjualan, Izin Pembelian, dan Izin Interkoneksi Jaringan Tenaga Listrik Lintas Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1064)
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 385);
  3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1524) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 706);
  4. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1539);
  5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Penyediaan Tenaga Listrik dan Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 3);
  6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2017 tentang Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 40);
  7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 983); dan
  8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2019 tentang Kapasitas Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri yang Dilaksanakan Berdasarkan Izin Operasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1019)
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Energi Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran -


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2021

tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 11 Tahun 2021

tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 10 Tahun 2021

tentang Keselamatan Ketenagalistrikan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementersian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 10
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 18 Mei 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 21 Mei 2021
Sumber  BN 2021 (538):96 hlm
Subjek KESELAMATAN - KETENAGALISTRIKAN
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Energi Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran -


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 10 Tahun 2021

tentang Keselamatan Ketenagalistrikan

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 10 Tahun 2021

tentang Keselamatan Ketenagalistrikan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 8 Tahun 2021

tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementersian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 8
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 Mei 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 18 Mei 2021
Sumber  Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 518
Subjek Tata Cara - Rencana Umum - Ketenagalistrikan - Nasional - Daerah
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Energi Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran -


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 8 Tahun 2021

tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 8 Tahun 2021

tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah

Video



Mulai


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 Tahun 2021

tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementersian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 7
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 1 April 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 1 April 2021
Sumber  BN 2021 (333):80 hlm
Subjek STANDARDISASI - KETENAGALISTRIKAN
Status Peraturan

Berlaku


Riwayat Status

  • Mencabut 
  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengakuan Sertifikat Produk dan Laporan Hasil Uji Peralatan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik yang Diterbitkan Lembaga Penilaian Kesesuaian yang Terdaftar di ASEAN
  2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran -


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 Tahun 2021

tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7 Tahun 2021

tentang Standardisasi di Bidang Ketenagalistrikan dan Pembubuhan Tanda Standar Nasional Indonesia dan/atau Tanda Keselamatan

Video



Mulai


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19 Tahun 2017

tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Tenaga Listrik (Excess Power)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Tenaga Listrik (Excess Power).
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 19 Tahun 2017
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 14 Februari 2017
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 17 Februari 2017
Sumber BN 2017 (304): 14 hlm
Subjek Pertambangan - Mineral - Batubara
Status Peraturan Mencabut Pasal 13 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 01 Tahun 2015
Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 03 Tahun 2015
Mencabut Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2016
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran Fullteks, lampiran Permen ESDM No.19 Tahun 2017


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19 Tahun 2017

tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Tenaga Listrik (Excess Power)

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19 Tahun 2017

tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Tenaga Listrik (Excess Power)

Video



Mulai


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 24 Tahun 2016

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 24 Tahun 2016
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 6 September 2016
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 13 September 2016
Sumber BN 2016 (1367): 9 hlm
Subjek Pertambangan - Mineral - Batubara
Status Peraturan Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran Fullteks, lampiran Permen ESDM No.24 Tahun 2016


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 24 Tahun 2016

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 24 Tahun 2016

tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Video



Mulai


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2016

tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang.
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 09 Tahun 2016
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 4 April 2016
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 4 April 2016
Sumber BN 2016 (512): 13 hlm
Subjek Pertambangan - Mineral - Batubara
Status Peraturan Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2014
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran Fullteks, lampiran Permen ESDM No.9 Tahun 2016


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2016

tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 9 Tahun 2016

tentang Tata Cara Penyediaan dan Penetapan Harga Batubara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Video



Mulai


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 44 Tahun 2015

tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 44 Tahun 2015
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 31 Desember 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 31 Desember 2015
Sumber BN 2015 (2051): 15 hlm
Subjek Tenaga Listrik - Sampah
Status Peraturan Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia No 19 Tahun 2013
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran Fullteks, lampiran Permen ESDM No.44 Tahun 2015


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 44 Tahun 2015

tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 44 Tahun 2015

tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota

Video



Mulai


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19 Tahun 2015

tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 19 Tahun 2015
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 29 Juni 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 29 Juni 2015
Sumber BN 2015 (963): 24 hlm
Subjek Pembelian - Tenaga - Listrik - Pembangkit - 10MW
Status Peraturan

1. Mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2014

2.Dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kegiatan Usaha Engeri Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi

Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian ESDM
Bidang Hukum Sumber Daya Air
Lampiran  


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19 Tahun 2015

tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19 Tahun 2015

tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)

Video



Mulai


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 3 Tahun 2015

tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penujukkan Langsung

Lembar Kerja Peraturan



Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penujukkan Langsung.
T.E.U. Badan / Pengarang Indonesia.Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan 3
Jenis/Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan Permen
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan 12 Januari 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan 13 Januari 2015
Sumber BN 2015 (49): 9 hlm
Subjek Pertambangan - Mineral - Batubara
Status Peraturan
  1. Mencabut Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7), dan Pasal 19A ayat (3) dan ayat (4), Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 001 Tahun 2006
  2. Mencabut ketentuan harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012
  3. Dicabut dan digantikan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Exess Power)
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum Ketenagalistrikan
Lampiran Fullteks, lampiran Permen ESDM No.3 Tahun 2015


Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 3 Tahun 2015

tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penujukkan Langsung

Infografis






Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 3 Tahun 2015

tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penujukkan Langsung

Video



Mulai