Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19 Tahun 2015

tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman No 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PERSERO)
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan : 19
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri 
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 29 Juni 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 29 Juni 2015
Sumber : BN 2015 (963): 24 hlm
Subjek : Pembelian - Tenaga - Listrik - Pembangkit - 10MW
Status Peraturan :

Tidak Berlaku


Riwayat Status

  • Mencabut 
  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014
  • Dicabut dan Diganti
  1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2018
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum : Ketenagalistrikan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 6 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 345 Kali Tayang

Kelengkapan Data: