Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 3 Tahun 2015

tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penujukkan Langsung


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2015 tentang Prosedur Pembelian Tenaga Listrik dan Harga Patokan Pembelian Tenaga Listrik dari PLTU Mulut Tambang, PLTU Batubara, PLTG/PLTMG, dan PLTA oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) melalui Pemilihan Langsung dan Penujukkan Langsung
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia.Kementeri Energi dan Sumber Daya Mineral
No. Peraturan : 3
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : Permen
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 12 Januari 2015
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 13 Januari 2015
Sumber : BN 2015 (49): 9 hlm
Subjek : Pertambangan - Mineral - Batubara
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status:

Mencabut:

  1. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (6) dan ayat (7), dan Pasal 19A ayat (3) dan ayat (4), Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 001 Tahun 2006
  2. Ketentuan harga pembelian kelebihan tenaga listrik (excess power) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2012

Dicabut:

  • Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Exess Power)
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang Hukum : Ketenagalistrikan
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 5 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 311 Kali Tayang

Kelengkapan Data: