12 Jul 2024

PP 23/2004 : Jalan Tol

Jakarta – Dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, telah ditetapkan ketentuan pokok yang mengatur mengenai Jalan Tol.

Selama lebih dari satu dekade, terdapat berbagai perkembangan baru dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan Jalan Tol yang belum diakomodasi oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah dilakukan perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, disesuaikan pengaturannya agar dapat memenuhi kebutuhan hukum saat ini dan sesuai dengan perkembangan zaman yang makin dinamis.

Dalam rangka melaksanakan ketentuan dari beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Jalan Tol.

Pembangunan Jalan Tol perlu dilakukan untuk mewujudkan pembangunan konektivitas nasional guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, pelayanan sistem logistik nasional, penguatan daya saing bangsa, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah dengan memperhatikan keadilan untuk menin-gkatkan kesejahteraan masyarakat. Jalan Tol juga sangat diperlukan terutama pada wilayah dengan tingkat perkembangan yang tinggi. Eksistensi Jalan Tol pada wilayah tersebut, berguna untuk menghindari pemborosan baik langsung maupun tidak langsung. Pemborosan langsung antara lain biaya operasi suatu kendaraan bermotor yang berhenti atau berjalan dan/atau bergerak dengan kecepatan sangat rendah akibat terbaurnya peranan jalan. Pemborosan tidak langsung antara lain nilai relatif dan kepentingan tiap pemakai jalan menyangkut segi waktu dan kenyamanan.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Penyelenggaraan Jalan Tol bertujuan untuk:

  1. ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan jalan;
  2. penyelenggaraan jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan;
  3. peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan kepada masyarakat;
  4. pelayanan jalan yang andal dan prima serta berpihak pada kepentingan masyarakat dengan memenuhi kinerja jalan yang laik fungsi dan berdaya saing;
  5. sistem jaringan jalan yang efisien dan efektif untuk mendukung terselenggaranya sistem transportasi yang terpadu;
  6. pengusahaan Jalan Tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi SPM Jalan Tol;
  7. partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan jalan; dan
  8. sistem jaringan jalan yang berkelanjutan.

Setiap Jalan Tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semoga dapat membantu pemerintah dalam mengatur dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan jalan tol di Indonesia, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan distribusi logistik, pemerataan pembangunan, dan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan.