28 Mar 2024

PP 14/2024: Pemberian Tunjangan Har Raya dan Gaji Ketiga Belas

JDIH Marves – Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan di antaranya penetapan gaji dan tunjangan. Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Penetapan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas:

  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan;
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. Tunjangan kinerja

Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas:

  1. Gaji pokok;
  2. Tunjangan keluarga;
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  5. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:

  1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain;
  2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas ini dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.