Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Pasal 31 ayat (4) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada tanggal 31 Desember 2021.
Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintah pusat di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Sesuai dengan Pasal 2 pada Peraturan Menteri ini, Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal bertujuan untuk:
a. meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintah pusat di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan
b. meningkatkan efektivitas peran dan posisi gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di daerah provinsi.
Pengelolaan Dana Dekonsentrasi sebagaimana Pasal 6 ayat (1) diberikan kepada setiap provinsi melalui gubernur dengan Perangkat Daerah yang nomenklaturnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan Program dan Kegiatan yang dapat dilakukan Dekonsentrasi sebagaimana Pasal 7 merupakan yang sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian.
Untuk pertanggungjawaban sebagaimana Pasal 13, Perangkat Daerah wajib menyusun laporan pertanggung jawaban yang meliputi:
a. laporan manajerial;
b. laporan akuntabilitas; dan
c. laporan monitoring dan evaluasi kinerja.
Selanjutnya, dalam hal pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/penanaman modal melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilimpahkan kepada gubernur dan Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi oleh Perangkat Daerah.
Sebagaimana Pasal 18, sanksi dapat dikenakan kepada Perangkat Daerah jika tidak melaksanakan tugas dengan baik seperti hal-hal sebagai berikut:
a. tidak tercapainya target proyek pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian;
b. sengaja atau lalai tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan/atau
c. adanya temuan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atas dasar rekomendasi dari tim pemeriksa.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharapkan Perangkat daerah yang telah mendapatkan pelimpahan sebagaian urusan dari Pemerintah Pusat dapat mejalankan tugasnya dengan baik.