20 Jun 2024

Bimbingan Teknis Legal Drafting dan Analisis dan Evaluasi Hukum di Lingkungan Kemenko Marves

JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum dalam penyusunan Peraturan perundang-undangan serta kemampuan analisis dan evaluasi hukum, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Legal Drafting dan Analisis dan Evaluasi Hukum di Lingkungan Kemenko Marves (11/6/2024) di Hotel De Pailjoen Bandung.

Kegiatan Bimtek ini dihadiri oleh narasumber dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia khususnya dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan May Lim Charity dan Badan Pembinaan Hukum Nasional Erna Priliasari dan Yerrico Kasworo serta peserta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) ini tidak hanya terbatas pada jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum, namun seluruh pegawai yang memiliki latar belakang Sarjana Hukum juga turut diundang untuk mengikuti Bimtek ini.

Dalam kegiatan bimtek tersebut, May Lim selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menyampaikan apa saja tahapan dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan.

Selain itu, May Lim juga menyampaikan informasi terkait legal drafting peraturan perundang-undangan mulai dari Judul Peraturan, Konsiderans, Dasar Hukum, Diktum, Ketentuan Umum, Materi Pokok, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup, Penutup, Penjelasan, dan Lampiran.

Selanjutnya, Erna serta Yerrico menyampaikan materi mengenai Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan dan Metode dalam melakukan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. Metode dalam pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan diantaranya adalah dimensi pancasila, dimensi ketepatan jenis pengaturan peraturan perundang-undangan, dimensi disharmoni pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan, serta yang terakhir yaitu memberikan rekomendasi dari hasil analisis dan evaluasi yang telah dilaksanakan yaitu tetap, ubah, ataupun cabut.

Dengan telah dilaksanakannya kegiatan bimtek ini, diharapkan para pegawai dapat mengimplementasikan hasil dari bimtek yang telah diikuti ini pada kegiatan pekerjaan sehari-hari.