18 Mar 2024

Permen LHK 4/2024: Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024

JDIH Marves – Dalam rangka mencapai target pemulihan ekosistem gambut tahun 2024, perlu dilakukan percepatan restorasi ekosistem gambut di 7 (tujuh) provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan turunan dari Peraturan Presiden tersebut yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2024.

Restorasi Gambut adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi Ekosistem Gambut atau bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. Dalam penugasan pelaksanaan kegiatan restorasi gambut, Menteri menugaskan sebagaian urusan pemerintahan kepada:

  1. Gubernur Riau;
  2. Gubernur Jambi;
  3. Gubernur Sumatera Selatan;
  4. Gubernur Kalimantan Barat;
  5. Gubernur Kalimantan Tengah;
  6. Gubernur Kalimantan Selatan; dan
  7. Gubernur Papua.

Kegiatan restorasi gambut dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan, yaitu kegiatan utama dan kegiatan pendukung. Kegiatan utama terdiri dari:

  1. pembangunan infrastruktur pembasahan Gambut;
  2. bantuan pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur pembasahan Gambut;
  3. pembangunan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi lahan Gambut bekas terbakar;
  4. bantuan pemeliharaan petak percontohan (demonstration plot) revegetasi;
  5. revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat;
  6. fasilitasi pemberdayaan masyarakat;
  7. operasional pembasahan;
  8. fasilitasi tim Restorasi Gambut daerah atau tim Restorasi Gambut dan rehabilitasi mangrove daerah; dan
  9. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Restorasi Gambut.

dan kegiatan pendukung yang terdiri atas:

  1. rapat rutin, koordinasi, dan konsolidasi Restorasi Gambut;
  2. pengelolaan program dan pendukung kegiatan; dan
  3. fasilitasi penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut.

Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri ini diharapkan dapat dijadikan pedoman oleh para Gubernur yang telah ditugaskan dalam sebagian urusan pemerintahan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan dapat bekerja dengan baik dalam kegiatan restorasi gambut tahun anggaran 2024.