19 Nov 2019

Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait

JDIH Marves - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait pada Selasa (19/11/2019) serta mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri Koordinator ini diundangkan.

Peraturan ini menjelaskan bahwa Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu memuat ketentuan dimana Kerja Sama di luar kawasan otoritatif berdasarkan kesepakatan antara Badan Pelaksana dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mencakup bidang usaha berskala internasional di luar bidang usaha pariwisata.

Nilai strategis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memperhatikan ketentuan yaitu memenuhi izin usaha pariwisata, berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha, berdasarkan tata ruang kawasan Labuan Bajo Flores dan sekitarnya, berdasarkan pengaturan tata ruang, berdasarkan luas dan cakupan kawasan yang diusulkan oleh Badan Otorita Labuan Bajo Flores, serta berdasarkan indikasi geografis.

Seperti Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini juga mengatur beberapa dokumen yang harus dilampirkan dalam mengajukan Permohonan persetujuan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu diantaranya proposal Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu Badan Pelaksana dengan Badan Hukum Indonesia dan/atau Badan Hukum Asing, Persiapan rencana Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu, opini hukum, studi kelayakan, dan rekomendasi kepada Dewan Pengarah.

Permohonan persetujuan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis kemudian diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah. Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah meneruskan permohonan kepada Ketua Dewan Pengarah. Ketua Dewan Pengarah dapat menugaskan kelompok ahli Dewan Pengarah atau pihak lain yang diperlukan untuk melakukan kajian atau telaah terhadap permohonan persetujuan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu.  Hasil kajian atau telaah tersebut berisi keputusan yang berupa kesimpulan untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan atas permohonan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu.

Apabila permohonan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu diatas disetujui, maka Ketua Dewan Pengarah dapat mengeluarkan surat persetujuan. Namun jika permohonan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu tidak disetujui, maka Ketua Dewan Pengarah mengeluarkan surat penolakan persetujuan disertai dengan alasan.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka sebagai petunjuk serta prosedur dari proses pengajuan permohonan dalam Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait.