Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait
JDIH Marves - Pada Selasa (19/11/2019), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Persetujuan Kerja Sama yang Memiliki Nilai Strategis Tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait dan telah berlaku sejak Peraturan ini diundangkan.
Dalam Peraturan ini, tertera bahwa dalam melakukan Kerja Sama dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait, Badan Pelaksana menerapkan beberapa prinsip yaitu kejelasan tujuan dan hasil; kemitraan; saling menghargai dan saling menguntungkan; menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; dapat dipertanggungjawabkan; tidak bertentangan dengan Pancasila dan ketentuan peraturan perundang-undangan; untuk kepentingan umum.
Adapun Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu memuat ketentuan Kerja Sama di luar kawasan otoritatif berdasarkan kesepakatan antara Badan Pelaksana dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kerja sama yang mencakup bidang usaha berskala internasional di luar bidang usaha pariwisata.
Nilai strategis tertentu umumnya memperhatikan beberapa ketentuan seperti memenuhi izin usaha pariwisata, berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha, berdasarkan tata ruang kawasan Borobudur dan sekitarnya, berdasarkan pengaturan tata ruang, berdasarkan luas dan cakupan kawasan yang diusulkan oleh Badan Otorita Borobudur, serta berdasarkan indikasi geografis.
Peraturan ini juga menyebutkan bahwa Permohonan persetujuan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu dapat diajukan dengan melampirkan proposal Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu Badan Pelaksana dengan Badan Hukum Indonesia dan/atau Badan Hukum Asing; Persiapan rencana Kerja Sama yang memeliki nilai strategis tertentu; opini hukum; studi kelayakan; dan rekomendasi kepada Dewan Pengarah.
Selanjutnya, Permohonan persetujuan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu tersebut diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah. Ketua Pelaksana Harian Dewan Pengarah selanjutnya meneruskan permohonan kepada Ketua Dewan Pengarah. Ketua Dewan Pengarah dapat menugaskan kelompok ahli Dewan Pengarah atau pihak lain yang diperlukan untuk melakukan kajian atau telaah terhadap permohonan persetujuan. Hasil kajian tersebut yang akhirnya menjadi kesimpulan disetujui atau tidaknya permohonan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu.
Peraturan ini ditetapkan dalam rangka sebagai petunjuk serta prosedur dari proses pengajuan permohonan dalam pemberian persetujuan Kerja Sama yang memiliki nilai strategis tertentu Badan Pelaksana Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dengan Badan Usaha dan Lembaga atau Pihak Terkait.