Sosialisasi Permenko Marves 4/2022: Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenko Marves
JDIH Marves - Biro Hukum bersama dengan Inspektorat bekerja sama melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 24 Oktober 2022 melalui video conference zoom meeting kepada seluruh pegawai di lingkungan Kemenko Marves.
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Permenko Marves) tersebut sebagai salah satu langkah untuk menginformasikan produk hukum kepada para pegawai yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Kemenko Marves.
Dalam sosialisasi tersebut membahas mengenai seluruh isi dari Permenko Marves tersebut mulai dari:
- Pengertian Gratifikasi;
- Unit Pengendalian Gratifikasi;
- Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan;
- Pelaporan gratifikasi;
- Pengawasan;
- Hak dan perlindungan pelapor;
- Sanksi dan penghargaan; dan
- Formulir laporan gratifikasi.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi tentang Permenko Marves Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenko Marves, seluruh pegawai dapat memahami makna yang lebih dalam mengenai Gratifikasi dan juga dapat melaporkan jika menemukan Gratifikasi yang ada di lingkungan Kemenko Marves.