Sertifikat Usaha Pariwisata
JDIH Marves - Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan dengan diperlukannya peraturan pelaksanaan terkait pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Izin Komersial atau Operasional berupa Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB dan TDUP yang sertifikat Usaha Pariwisata diterbitkan oleh LSU Bidang Pariwisata. Usaha pariwisata yang telah terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Sertifikat Usaha wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:
- untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS
- untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS
- untuk usaha mikro dan kecil memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (enam) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS
Berdasarkan Pasal 29 masa berlaku Sertifikat Usaha Pariwisata sebagai berikut:
- Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan
- Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya telah berakhir wajib diperbarui oleh Pelaku Usaha
Pelaku Usaha melaporkan kegiatan usaha pariwisata melalui sistem OSS paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali, meliputi:
- Sarana/kapasitas usaha yang dimiliki;
- fasilitas yang dimiliki;
- jumlah tenaga kerja, meliputi karyawan tetap dan tidak tetap;
- jumlah tamu/pengunjung (wisnus dan wisman);
- jumlah pajak tahunan; dan/atau
- tingkat okupansi dan rata-rata harga kamar, khusus untuk usaha jasa penyediaan akomodasi selain usaha jasa manajemen hotel.