SE MenPAN RB 9/2023 : Pencabutan SE Menteri PANRB terkait Pandemi COVID-2019 dan PPKM
JDIH Marves – Dalam rangka memperjelas status dan keberlakukan Surat Edaran Menteri PANRB yang ditetapkan terkait dengan situasi Pandemi Covid-19 dan PPKM, telah ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pencabutan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang terkait dengan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tanggal 17 April 2023.
Sebagaimana pernyataan pers Presiden Joko Widodo terkait PPKm pada tanggal 30 Desember 2022 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penecegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseasi 2019 pada Masa transisi Menuju Endemi, telah ditegaskan bahwa situasi pandemic COVID-19 mulai terkendali dan imunitas masyarakat terhadap COVID-19 semakin tinggi. Oleh karena hal tersebut, Pemerintah telah mengakhiri PPKM pada seluruh wilayah di Indonesia.
Sejalan dengan pengakhiran PPKM oleh Pemerintah, Menteri PANRB menetapkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 untuk mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Surat Edaran Menteri PANRB terkait Pandemi COVID-19 dan PPKM yang berjumlah 19 (sembilan belas) surat edaran sebagaimana dimaksud pada angka 1 poin E Surat Edaran Menteri PANRB 9/2023.
Dengan telah ditetapkannya SE Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2023 tersebut, diharapkan dapat memberikan kejelasan status, keberlakukan regulasi, serta kepastian hukum bagi setiap instansi pemerintah dalam melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Se Menteri PANRB yang ditetapkan terkait masa Pandemi COVID-19 dan PPKM.