Rapat P3MK Kemenko Marves 2021
JDIH Marves, Jakarta – Biro Hukum yang mempunyai tugas dan fungsi dalam penyusunan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah mengadakan Rapat Program Penyusunan Peraturan Menteri Koordinator (P3MK) tahun 2021 yang diadakan pada hari jumat (22-01-2021) melalui zoom video conference.
Biro Hukum telah mengirimkan Nota Dinas perihal permohonan masukan pada masing-masing unit kerja terkait apa saja kebutuhan Peraturan Menteri Koordinator yang akan dibuat pada tahun 2021 dan yang menjadi prioritas dalam P3MK tahun 2021 seperti Prolegnas jika pada skala nasional.
Dalam arahannya, Kepala Biro Hukum Budi Purwanto menyampaikan bahwa dalam penyusunan P3MK tahun 2021 ini adalah berdasarkan usulan dari unit kerja Deputi dan Sekretariat lingkup Kemenko Marves.
“P3MK adalah tahapan pembentukan Permenko sebagai manifestasi dari program legislasi yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator dan dibahas dalam satu tahun anggaran 2021. Lebih lanjut terdapat peraturan perundang-undangan sebagai turunan dari disahkannya UU Ciptakerja Nomor 10 Tahun 2020. Hal ini menjadi fundamental dengan tugas dan fungsi Deputi yang akan menyingkronkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan regulasi K/L teknis” ungkap Karo Budi.
Karo Budi melanjutkan syarat pengajuan P3MK yaitu sebagai berikut:
1. Adanya perintah peraturan perundang-undangan agar suatu K/L menindaklanjuti kebijakan;
2. Berdasarkan kebijakan Menko Marves;
3. Kebutuhan Organisasi; dan
4. Tindak lanjut hasil putusan lembaga Peradilan
Saat ini kita telah memberlakukan Permenko Nomor 10 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Marves, namun demikian masih terdapat Permenko yang belum dilakukan penyesuaian dengan adanya organisasi baru, mohon diinventarisir untuk dilakukan perubahannya, lanjut Karo Budi.
Usulan P3MK pada lingkup Sekretariat Kementerian Koordinator sudah diterima dan untuk lingkup Deputi masih akan menginventarisir kebutuhan regulasi dengan batas waktu penyampaian sampai dengan akhir bulan Januari ini.
Penetapan P3MK Tahun 2021 akan dilakukan pada awal Februari 2021 dengan prioritas yang dikategorikan meliputi kesesuaian dengan organisasi dan tata kerja baru sesuai dengan Permenko Marves Nomor 10 Tahun 2020, regulasi yang terkena dampak peraturan lain yang terkait, dan berdasarkan kebutuhan peraturan di lingkungan Kemenko Marves.