Rapat Koordinasi Pengelolaan Media Sosial Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenko Marves
JDIH Marves – Untuk mengembangkan penyebaran informasi hukum yang lebih efektif dan efisien serta menjangkau masyarakat luas, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menyelenggarakan Rapat Sosial Media JDIH Kemenko Marves pada hari jumat (18/06/2021)
Pembahasan Sosial Media JDIH Marves ini dilaksanakan sebagai bentuk rekomendasi JDHN kepada JDIH Marves terkait dengan aspek media sosial dan untuk pengoptimalisasian penyebaran informasi hukum di lingkungan Kemenko Marves serta juga masyarakat luas agar dapat mengetahui informasi hukum terbaru yang dikeluarkan oleh Kemenko Marves ataupun Kementerian/Lembaga dibawah koordinasi Kemenko Marves.
Rapat yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Kemenko Marves, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional BPHN, Kepala Sub Bidang Penerbitan dan Publikasi Hukum BPHN, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Biro Komunikasi, Kepala Subbagian Dokumentasi dan Informasi Hukum beserta staf Biro Hukum.
Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum menyambut baik usulan Kemenko Marves untuk membuat akun sosial media JDIH Marves yang mencakup facebook, twitter, Instagram dan youtube yang konten didalamnya terdapat infografis dan videografis yang menarik dan dapat mudah dimengerti oleh masyarakat luas.
Upaya yang dilakukan oleh Kemenko Marves adalah salah satu wujud nyata untuk membangun JDIH Marves semakin berkembang dan juga membantu mempromosikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) ke masyarakat luas dalam hal pencarian informasi hukum yang mudah dan juga dapat diakses dengan gratis.
Selanjutnya, JDIH Marves akan terus mengupdate konten-konten informasi hukum terbaru pada kanal sosial medianya agar dapat menyebarkan informasi hukum terkini untuk dapat dinikmati oleh masyarakat luas.