Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tentang Badan Otorita Pariwisata (BOP) Danau Toba, Borobudur dan Labuan Bajo Flores
Dalam rangka penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Tugas dan Tata Kerja Dewan Pengarah, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kelompok Ahli Dewan Pengarah Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata pada tiga lokasi, yaitu Danau Toba, Borobudur, dan Labuan Bajo Flores maka telah dilaksanakan rapat terkait Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman tersebut pada hari Senin, 17 Juni 2019 dengan mengundang Tim Harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM.
Rancangan Peraturan Menteri Koordinator tersebut perlu dicermati kembali dengan disarankan agar dilakukan pemisahan peraturan untuk masing-masing lokasi kawasan pariwisata yang berdasarkan dengan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2016 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Borobudur dan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2018 tentang Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores. Selanjutnya akan diadakan pertemuan kembali untuk menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh tim harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM guna dilakukan penyempurnaan rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dalam mengatur lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja Dewan Pengarah dalam memberikan arahan, pengendalian, pembinaan, sinkronasi dan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.