Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 96 Tahun 2021

tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan


Lembar Kerja Peraturan


Tipe : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
T.E.U. Badan / Pengarang : Indonesia. Kementerian Sekretariat Negara
No. Peraturan : 96
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan : PP
Tempat Penetapan : Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan : 09 September 2021
Tanggal-Bulan-Tahun Pengundangan : 09 September 2021
Sumber : LN 2021 (208) : 133 hlm
Subjek : PELAKSANAAN-KEGIATAN-USAHA-PERTAMBANGAN
Status Peraturan :

Berlaku


Riwayat Status: 

Diubah:

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Mencabut 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
  1.  
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kementerian Sekretariat Negara
Bidang Hukum : Pertambangan Mineral dan Batubara
Lampiran :

-

Jumlah Unduhan : 205 Kali Unduh
Jumlah Tayang : 3,060 Kali Tayang

Completeness of Data: