PP 5/2024: Perubahan Kesembilan Belas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional, maka perlu dilakukannya penyesuaian gaji pokok dari PNS. Maka dari itu, pada tanggal 26 Januari 2024 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara resmi telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 merupakan edisi perubahan kesembilan belas dari peraturan gaji PNS yang mengatur adanya perubahan besaran gaji PNS terbaru. Perubahan tersebut terlihat dari adanya kenaikan besaran gaji PNS sebesar 8% dari besaran gaji sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kenaikan gaji PNS tersebut berlaku untuk golongan I sampai dengan IV dan berlaku mulai Januari 2024. Kenaikan gaji PNS ini merupakan komitmen Presiden Joko Widodo untuk terus meningkatkan kesejahteraan dari PNS dari tahun ke tahun di masa pemerintahannya, setelah sebelumnya pernah menaikkan gaji PNS di tahun 2015 dan 2019.
Dengan telah ditetapkannya PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, diharapkan dapat menciptakan akselerasi kinerja PNS yang berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraannya dalam rangka mempercepat pembangunan nasional.