20 Sep 2022

PP 31/2022: Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek

JDIH MARVES – Dalam rangka menghindari adanya dualisme pengaturan dan demi memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan di bidang Pasar Modal serta perlunya pengaturan mengenai kepemilikan modal asing pada Perusahaan Efek, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek pada tanggal 13 September 2022.

Hal pokok yang diatur dalam PP 31/2022 tersebut antara lain mengenai bentuk Perusahaan Efek dan besaran saham Perusahaan Efek patungan yang dapat dimiliki badan hukum asing. Perusahaan Efek dapat berbentuk:

  1. Perusahaan Efek nasional, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia; atau
  2. Perusahaan Efek patungan, yang sahamnya dimiliki oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dan badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan.

Selanjutnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, besaran saham Perusahaan Efek patungan yang dapat dimiliki badan hukum asing terbagi dalam 2 (dua) bidang yaitu bidang keuangan selain sekuritas yang besaran kepemilikan maksimalnya sejumlah 85% (delapan puluh lima persen) dari modal disetor dan bidang sekuritas yang telah memperoleh izin atau di bawah pengawasan regulator Pasar Modal di negara asalnya dengan besaran kepemilikan maksimal 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor.

Namun demikian, ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikecualikan ketika Perusahaan Efek nasional atau Perusahaan Efek patungan melakukan Penawaran Umum. Dalam Penawaran Umum, kepemilikian saham Perusahaan Efek dapat dimiliki seluruhnya oleh Pemodal Dalam Negeri atau Pemodal Asing, termasuk Pemodal Asing yang tidak bergerak di bidang keuangan.

Dengan telah ditetapkannya PP 31/2022 tentang Kepemilikan Modal Asing pada Perusahaan Efek, PP 45/1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan PP 12/2004 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal telah dicabut agar tidak terjadi dualisme pengaturan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan di bidang Pasar Modal yang lebih relevan.