PP 26/2022: Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM
JDIH Marves – Dalam rangka melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah RI telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 dengan menetapkan peraturan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang telah ditetapkan pada tanggal 15 Agustus 2022.
Sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) PP No. 26 Tahun 2022, Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berasal dari 5 (lima) penerimaan, yakni:
- pemanfaatan sumber daya alam;
- pelayanan bidang energi dan sumber daya mineral;
- penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
- denda administratif; dan
- penempatan jaminan bidang energi dan sumber daya mineral.
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, tata cara penghitungan, tata cara pembayaran, dan/atau penyetoran jenis dan tarif diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral wajib disetor ke Kas Negara.