07 Dec 2023

Bimbingan Teknis Penyusunan Abstrak Peraturan Perundang-undangan

JDIH Marves – Dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) dan 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga (K/L) yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves, Kemenko Marves menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Abstrak Peraturan Perundang-undangan dan Pengisian Metadata website JDIH pada tanggal 7 Desember 2023 secara daring. Dalam pelaksanaan Bimtek tersebut, JDIH Kemenko Marves mengundang narasumber dari Pusat JDIH Nasional (JDIHN) yang diwakili oleh Muhamad Zahiruddin Nurdiansyah selaku Pustakawan Ahli Muda di Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Urgensi pelaksanaan Bimtek dimaksud adalah untuk meningkatkan kompetensi pengelola JDIH dalam pembuatan abstrak Peraturan Perundang-undangan dikarenakan masih banyak Pengelola JDIH pada 7 K/L di bawah koordinasi Kemenko Marves belum mendapatkan nilai maksimal dalam penilaian JDIH Tahun 2022 pada aspek Abstrak Peraturan Perundang-undangan serta masih banyak kesalahan terhadap pengisian metadata website JDIH.

Dalam pembuatan abstrak Peraturan Perundang-undangan serta pengisian metadata website JDIH, para pengelola JDIH dapat mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum sebagai pedoman pengelolaan JDIH.

Tujuan pembuatan abstrak itu sendiri antara lain:

  1. memperoleh uraian singkat dan tepat tentang materi peraturan perundang-undangan;
  2. memudahkan para pengambil kebijakan dalam memperoleh informasi;
  3. memudahkan pencarian dan penemuan kembali bahan peraturan perundang-undangan; dan
  4. memudahkan penyebaran informasi peraturan perundang-undangan.

Dalam pembuatan abstrak perlu memperhatikan karakteristik peraturan serta karakteristik penulisan sehingga pembuatan abstrak mendapatkan hasil yang maksimal. Karakteristik peraturan dalam pembuatan abstrak itu sendiri sebagai berikut:

  1. Peraturan yang memiliki dasar menimbang;
  2. Peraturan yang memiliki dasar/landasan hukum;
  3. Peraturan yang mengikat secara umum; dan
  4. Peraturan yang lebih dari 15 halaman.

Selanjutnya terkait dengan teknis pengolahan dokumen dan informasi hukum (pengisian metadata), dimana sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, pengisian metada diatur menjadi beberapa bagian sebagai berikut:

  1. Lembar kerja peraturan;
  2. Lembar kerja monografi; dan
  3. Lembar kerja artikel hukum.

Dengan telah dilaksanakannya Bimbingan Teknis Penyusunan Abstrak Peraturan Perundang-undangan dan Pengisian Metadata website JDIH, diharapkan mampu meningkatkan pemahaman pengelola JDIH di lingkup Kemenko Marves dan 7 K/L yang dikoordinasikan oleh Kemenko Marves terkait penyusunan abstrak peraturan serta mampu melakukan pengisian metadata website JDIH sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2019.