12 Jan 2023

UU 4/2023: Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

JDIH Marves - Untuk mewujudkan pembangunan nasional yang didukung dengan perekonomian yang tangguh melalui pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang lebih optimal, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagai wujud implementasi dalam mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia serta upaya penyesuaian berbagai peraturan baru dan pengaturan di sektor keuangan.

Sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, UU No. 4 Tahun 2023 disusun berdasarkan asas:

  1. kepentingan nasional;
  2. kemanfaatan;
  3. kepastian hukum;
  4. keterbukaan;
  5. akuntabilitas;
  6. keadilan;
  7. pelindungan konsumen;
  8. edukasi; dan
  9. keterpaduan.

Urgensi utama atau tujuan ditetapkannya Undang-Undang tersebut adalah mewujudkan penyesuaian peraturan baru di sektor keuangan yang menggunakan metode omnibus yang bertujuan untuk menyelaraskan seluruh peraturan yang berkaitan dengan keuangan dan mengintegrasikan seluruh peraturan dalam berbagai Undang-Undang ke dalam satu Undang-Undang secara komprehensif.

Pada dasarnya Undang-Undang tersebut memuat peraturan terkait dengan keuangan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan sektor keuangan di Indonesia yang sejalan dengan:

  • perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam;
  • perekonomian nasional dan internasional yang bergerak cepat, kompetitif, dan terintegrasi;
  • sistem keuangan yang makin maju; serta
  • upaya memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan.

Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023, diharapkan dapat terwujud kontribusi sektor keuangan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan guna meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan ekonomi, dan mewujudkan Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.