Perpres 8/2023: Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam
JDIH MARVES – Dalam rangka pemanfaatan wilayah perairan Indonesia beserta zona tambahan yang memiliki potensi sumber daya kelautan berupa benda muatan kapal tenggelam (BMKT) serta mengubah pengaturan mengenai pengelolaan benda muatan kapal tenggelam yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam.
Melalui Perpres No. 8 Tahun 2023, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur mengenai peran pelaku usaha dalam Pengangkatan BMKT seperti dalam perizinan usaha dan imbal hasil antara pemerintah dengan pelaku usaha, sebagaimana dijelaskan pada pasal 15 yaitu 45% (empat puluh lima persen) untuk Pemerintah Pusat dan 55% (lima puluh lima persen) untuk Pelaku Usaha.
Selanjutnya, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur kategori BMKT yaitu BMKT Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan BMKT bukan ODCB. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, BMKT bukan ODCB dapat dimanfaatkan secara insitu, yakni melalui pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari, serta penjualan melalui lelang di kantor pelayanan lelang negara untuk BMKT.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2023, diharapkan Indonesia dapat memanfaatkan potensi sumber daya kelautan yang dimiliki secara optimal dan berkelanjutan.