14 Jan 2022

Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan

JDIH MARVES – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, maka telah ditetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2021 tentang Peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan pada tanggal 30 Desember 2021.

Nilai Tambah Hasil Perikanan adalah pertambahan nilai Hasil Perikanan yang diperoleh dari perbedaan harga jual dengan biaya bahan-bahan atau pasokan lainnya dari kegiatan penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, penanganan ikan, pengolahan ikan, dan distribusi dalam suatu proses produksi.

Dalam melaksanakan nilai tambah hasil perikanan, sebagaimana Pasal 2, Menteri mendorong pelaksanaan tersebut melalui:

  1. penetapan pedoman dan prosedur operasional standar pelaksanaan peningkatan Nilai Tambah Hasil Perikanan;
  2. pengembangan produk Perikanan;
  3. pengembangan Sentra Hasil Perikanan;
  4. pendampingan, supervisi, dan konsultasi;
  5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
  6. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  7. pengembangan skema permodalan.

Penetapan pedoman dan prosedur operasional standar pelaksanaan peningkatan nilai tambah hasil perikanan sebagaimana Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan:

  1. penanganan Bahan Baku;
  2. pengolahan Hasil Perikanan; dan
  3. distribusi Hasil Perikanan.

Selanjutnya sebagaimana Pasal 21 pada Peraturan Menteri ini, dalam rangka mendorong peningkatan nilai tambah hasil perikanan dapat dilakukan pengendalian ekspor bahan baku industri pengolahan dan pengendalian tersebut dapat dilakukan berdasarkan neraca komoditas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesusai dengan kewenangannya memberikan kemudahan kepada pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah hasil perikanan, pemberian kemudahan tersebut sebagaimana Pasal 23 paling sedikit dapat diberikan dalam bentuk:

  1. fasilitasi pemberian akses modal;
  2. penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan berusaha;
  3. fasilitasi pemasaran;
  4. penyediaan sarana prasarana pengolahan.

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, diharpakan dapat meningkatkan nilai tambah hasil perikanan di Indonesia.