Please ensure Javascript is enabled for purposes of website accessibility
05 Nov 2024

Perpres 143/2024: Kemenko Bidang Perekonomian

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian yang bertujuan untuk memberikan dukungan, koordinasi pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden secara inklusif dan terintegrasi.

Kementerian Koordinator mengoordinasikan:

  1. Kementerian Ketenagakerjaan;
  2. Kementerian Perindustrian;
  3. Kementerian Perdagangan;
  4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
  5. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
  6. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
  7. Kementerian Pariwisata; dan
  8. instansi lain yang dianggap perlu.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian Koordinator menyelenggarakan fungsi:

  1. sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan dalam rangka sinkronisasi dan koordinasi kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  3. pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  4. pengelolaan dan penanganan terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  5. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator;
  6. pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden datam sidang kabinet;
  7. penyelesaian permasalahan di bidang perekonomian yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antarkementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dalam sinkronisasi dan koordinasi pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang perekonomian;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator;
  10. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan Kementerian Koordinator; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Dengan pembentukan Kemenko Bidang Bidang Perekonomian, pemerintah berharap peningkatan perekonomian dapat tercapai melalui sinergi antar-kementerian, sehingga mendukung pemerataan pembangunan dan kemajuan di seluruh wilayah Indonesia.