10 Nov 2022

Perpres 126/2022: Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional

JDIH Marves - bahwa perlindungan dan pemberdayaan petambak garam berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam perlu diarahkan untuk peningkatan usaha pergaraman di dalam negeri dan untuk percepatan pembangunan pergaraman.

Untuk percepatan pembangunan pergaraman nasional, Presiden Jokowi telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional pada tanggal 27 Oktober 2022.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah perlu melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional yang terdiri dari:

  1. Garam konsumsi;
  2. Garam untuk industri aneka pangan;
  3. Garam untuk industri penyamakan kulit;
  4. Garam untuk water treatment;
  5. Garam untuk industri pakan ternak;
  6. Garam untuk industri pengasinan ikan;
  7. Garam untuk peternakan dan perkebunan;
  8. Garam untuk industri sabun dan deterjen;
  9. Garam untuk industri tekstil;
  10. Garam untuk pengeboran minyak;
  11. Garam untuk industri farmasi;
  12. Garam untuk kosmetik; dan
  13. Garam untuk industri kimia atau chlor alkali.

Kebutuhan garam nasional harus dapat dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat pada tahun 2024.

Percepatan pembangunan pergaraman nasional dilaksanakan pada Sentra Ekonomi Garam Rakyat (SEGAR).

Sebagaimana Pasal 5, SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman dengan kriteria:

  1. tersedia lahan untuk produksi Garam;
  2. tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
  3. terdapat pangsa pasar Garam; dan
  4. terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan.

Sebagaimana Pasal 6, percepatan pembangunan pergaraman nasional pada SEGAR dilaksanakan melalui sistem bisnis pergaraman yang meliputi tahapan:

  1. praproduksi;
  2. produksi;
  3. pascaproduksi;
  4. pengolahan; dan
  5. pemasaran.

Dengan telah ditetapkannya Perpres 126/2022, diharapkan percepatan pembangunan pergaraman nasional dapat memenuhi kebutuhan garam nasional pada tahun 2024.