01 Sep 2022

Perpres 106/2022: Percepatan Investasi melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah

JDIH MARVES – Dalam rangka percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dilakukan upaya percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah yang ramah lingkungan, modern, terpadu, terintegrasi, dan berkelanjutan. Maka Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 106 Tahun 2022 tentang Percepatan Investasi melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 31 Agustus 2022.

Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan sesuai dengan:

  1. rencana induk kawasan industri (master plan); dan
  2. daftar kegiatan percepatan investasi.

Rencana induk kawasan industri (master plan) ditetapkan oleh Menteri Perindustrian yang penetapannya mengacu pada ketentuan tata ruang. Sedangkan daftar kegiatan percepatan investasi merupakan:

  • pedoman bagi Menteri dan kepala lembaga untuk menetapkan kebijakan sektoral pada bidang tugas masing-masing, yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis masing-masing Kementerian/Lembaga sebagai bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional; dan
  • pedoman untuk penyusunan kebijakan percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang pada tingkat Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Batang.

Dalam pelaksanana percepatan pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang, dibentuk Tim Koordinasi yang terdiri atas:

Ketua           : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Wakil Ketua : Menteri Kooordinator Bidang Kemaritman dan Investasi

Anggota       :

  1. Menteri Perindustrian
  2. Menteri Keuangan;
  3. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
  4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; dan
  5. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dengan telah ditetapkannya Perpres 106/2022 tentang Percepatan Investasi melalui Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang di Provinsi Jawa Tengah, diharapkan percepatan investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pemulihan ekonomi nasional dapat terwujud dan memberi manfaat positif bagi masyarakat, terutama masyarakat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.