30 Mar 2022

Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone

JDIH MARVES – Bahwa dalam rangka menyelenggarakan perencanaan zonasi kawasan laut berupa rencana zonasi kawasan antarwilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, maka telah ditetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone pada tanggal 5 Januari 2022.

Batas rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone meliputi:

a. Sebelah Timur: garis yang menghubungkan titik pada koordinat 4° 52' Lintang Selatan-121° 53' Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara ke arah selatan menuju Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5° 3' Lintang Selatan-121° 54' Bujur Timur;

b. Sebelah Selatan: garis yang menghubungkan Tanjung Pising, Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara pada koordinat 5° 3' Lintang Selatan-121° 54' Bujur Timur ke arah barat daya menuju Tanjung Lassa, Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37' Lintang Selatan-120° 29' Bujur Timur;

c. Sebelah Utara dan Barat: Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulawesi Selatan pada koordinat 5° 37' Lintang Selatan-120° 29' Bujur Timur ke arah utara sepanjang pantai selatan Pulau Sulawesi menuju titik pada koordinat 4° 52' Lintang Selatan-121° 53' Bujur Timur di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, rencana zonasi Kawasan Antarwilayah Teluk Bone ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan:

  • pusat pengembangan dan pengelolaan ekonomi kelautan;
  • jaringan prasarana dan sarana laut yang dapat meningkatkan hubungan antarwilayah dan ekonomi wilayah;
  • zona perikanan tangkap dan/atau perikanan budidaya yang berkelanjutan;
  • zona pertambangan yang ramah lingkungan;
  • zona pariwisata yang berdaya saing, berbasis ekowisata, dan mengutamakan pengembangan ekonomi kreatif;
  • pelaksanaan kegiatan yang bernilai strategis nasional secara efektif;
  • kawasan konservasi di laut yang mendukung pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungan secara berkelanjutan; serta
  • kelestarian biota laut.

Dengan ditetapkannya Peraturan Presiden ini, diharapkan dapat mewujudkan pengembangan Pelabuhan Perikanan sehingga dapat tercapai tujuan untuk meningkatkan hubungan antarwilayah dan pemerataan pertumbuhan ekonomi wilayah serta dapat mewujudkan pengembangan sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budidaya.