Permenko Marves 9/2022: Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
JDIH MARVES – Dalam rangka memberikan bantuan hukum dalam proses peradilan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada tanggal 24 Agustus 2022.
Tujuan pemberian Bantuan Hukum antara lain memberikan pelindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum. Pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 meliputi Menteri Koordinator, Unit Kerja, Pejabat, dan Pegawai di lingkungan Kemenko Marves. Bentuk Bantuan Hukum dalam proses peradilan meliputi:
- Bantuan Hukum yang mengarah pada proses peradilan;
- Bantuan Hukum yang sedang dalam proses peradilan; dan
- Bantuan Hukum setelah Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan jenis Bantuan Hukum dalam proses peradilan terdiri atas 4 (empat) jenis, yaitu pidana, perdata, tata usaha negara, dan perkara lainnya. Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Kemenko Marves dilaksanakan oleh Biro Hukum. Dalam memberi Bantuan Hukum, Biro Hukum dapat bekerja sama dengan akademisi dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya. Sedangkan untuk Masalah Hukum di bidang perdata, tata usaha negara, dan/atau permohonan uji materiil, Biro Hukum dapat memohon bantuan menggunakan Jaksa Pengacara Negara.
Dengan telah ditetapkannya Permenko Marves 9/2022, diharapkan dapat memberikan pelindungan dan jaminan pemenuhan hak hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum, terutama bagi para Pemohon Bantuan Hukum di lingkungan Kemenko Marves.