Permen PUPR 8/2022: Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi
JDIH MARVES – Dalam rangka memberikan kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, pemerintah melalui Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi pada tanggal 22 Juli 2022 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 1 Agustus 2022.
Permen PUPR 8/2022 penting dipahami bagi para pelaku usaha pada subsektor Jasa Konstruksi meliputi Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), dan Lembaga sertifikasi Jasa Konstruksi sebagai pedoman pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi. Secara garis besar, dalam proses pengajuan sertifikasi atau lisensi Standar Jasa Konstruksi bagi BUJK, TKK, dan Lembaga sertifikasi Jasa Konstruksi Sertifikasi diawali dengan pengajuan permohonan atau pendaftaran, dilanjutkan dengan proses verifikasi dan validasi, sampai pada akhirnya dapat diterbitkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi, dan Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Khusus bagi BUJK, apabila rekomendasi dan laporan asesor badan usaha menyatakan bahwa data dan dokumen persyaratan dokumen permohonan sertifikasi badan usaha tidak memenuhi syarat, pemohon akan diberikan notifikasi penolakan permohonan sertifikasi.
Dengan telah ditetapkannya Permen PURP Nomor 8 Tahun 2022, diharapkan pelaku usaha jasa konstruksi seperti Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK), Tenaga Kerja Konstruksi (TKK), dan Lembaga sertifikasi Jasa Konstruksi mendapatkan kemudahan Perizinan Berusaha pada subsektor Jasa Konstruksi, terutama dalam upaya pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).