26 Jan 2023

Permen PAN RB 1/2023: Jabatan Fungsional

JDIH MARVES – Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Menteri PAN RB telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 tersebut mengandung berbagai ketentuan dan pengaturan terbaru terkait Jabatan Fungsional (JF). Salah satu pengaturan terbaru mengenai JF terdapat dalam Pasal 26, yang berisi ketentuan mengenai Promosi Jabatan Fungsional yang mana dapat dilaksanakan melalui:

  • promosi ke dalam atau dari JF; dan
  • kenaikan jenjang JF.

Adanya ketentuan tersebut memungkinkan Pejabat Fungsional dapat diberikan promosi ke dalam Jabatan Struktural dan begitu juga dengan sebaliknya.

Selain itu, Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023 juga mengatur ketentuan terkait dengan konversi Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan. Ketentuan dapat dikonversikannya Predikat Kinerja Pejabat Fungsional ke dalam perolehan angka kredit tahunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 36, adalah sebagai berikut:

  1. predikat “sangat baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  2. predikat “baik” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  3. predikat “cukup/butuh perbaikan” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
  4. predikat “kurang” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
  5. predikat “sangat kurang” ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.

Dengan telah ditetapkannya Permen PAN RB No. 1 Tahun 2023, diharapkan dapat mengoptimalkan tata kelola manajemen pegawai negeri sipil serta mampu meningkatkan kinerja dari aparatur sipil negara.